4 September 2008 Nanti, Provinsi Sumatera Selatan akan menyelenggarakan Pilkada Provinsi. dari sejumlah Provinsi di Indonesia, Calon Gubernur untuk Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) tidak sebanyak calon-calon Gubernur dari Provinsi lainnya, terhitung hanya 2 pasang cagub dan Cawagub saja yang ikut bertarung pada Pilkada Langsung untuk pertama kalinya di Provinsi Sumsel ini. Nomor Urut 1 di tempati Oleh Alex Noerdin & Eddy Yusuf (ALDY) dan nomor urut 2 oleh Syahrial Oesman & Helmy Yahya (SOHE).

ada yang menarik dari salah satu pasangan calon ini, klu di postingan saya terdahulu dengan Judul “Artis Latah Pejabat” saya menuliskan Tantowi Yahya menolak untuk di calonkan menjadi Wakil Gubernur Sumsel, kini adiknya yang turun ikut bertarung di Pilkada Sumsel ini. yupss.. dialah Helmy Yahya rajanya Kuis di Indonesia. dengan nama besarnya yang sudah terkenal di se-antero indonesia ini tampaknya pasangan ini cukup di untungkan pada Pilkada 4 September 2008 Nanti, bagaimana tidak setiap kampanyenya ke daerah-daerah kabupaten/Kota masyarakat selalu antusias untuk bersalaman ataupun sekedar melihat sosok Raja Kuis asli Palembang ini. kemarin saya juga liat di TV ada 2 Artis lagi yang siap maju untuk Pilkada 2008 ini tapi saya lupa untuk pemilihan daerah mana, mereka adalah Dicky Candra & Primus Yustisio. Waahhh.. ternyata Trend Artis jadi pejabat masih terus berlanjut ya…. mereka memanfaatkan ketenarannya masing-masing untuk kepentingan Politik tapi gak apalah asal mereka mampu dan kita lihat nanti hasil kerja mereka jangan sampai kepemimpinan mereka kelak dibuat “Sandiwara” seperti mereka melakoni peran di Sinetron atau mereka semakin pandai “Bernyanyi” untuk membohongi Rakyat.

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
Sebelumnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. From : Wikipedia Indonesia